Selasa, 02 April 2013

Publik TRAINING SYAAMIL QUR'AN - In HOUSE QUR"AN

Bogor, 15 November 2012, 01 Muharram 1434 H

Pengantar Pendahuluan

Al Qur’an sebagai sebuah sumber pedoman kehidupan, seyogyanya menjadi sebuah solusi dan inspirasi bagi permasalahan kehidupan dan problematikanya. Namun, alih-alih menjadi sebuah inspirasi dan solusi, Al Qur’an dalam pandangan masyarakat (kaum Muslim) hanya sebagai sebuah bacaan tanpa makna dan tanpa arti. Itupun tidak sedikit kaum muslimin yang buta terhadap aksara Al Qur’an, sehingga bagaimana mungkin bisa memahami konteks Al Qur’an sebagai sebuah sumber pedoman kehidupan dan solusi, bisa membacanya saja masih terbilang minim.

Permasalahan

Minimnya orang yang pandai membaca Al Qur’an (terlebih memahaminya),-bahkan tidak terhitung yang buta terhadap bacaannya- menjadi sebuah permasalahan krusial yang harus menjadi perhatian kita bersama. Sebab, bagaimana mungkin bisa mengejawantahkan konsep Al Qur’an ke dalam konteks kehidupan sehari-hari (bahkan mengimplementasikannya), jika membacanya saja sudah menjadi sebuah problem mendasar yang mewarnai masyarakat (khususnya kaum Muslimin).
Permasalahan mendasar yang menjadikan masyarakat tidak pandai membaca Al Qur’an, dikarenakan sikap awal para orang tua yang terlihat menyepelekan Al Qur’an, bahkan tidak jarang Al Qur’an hanya menjadi hiasan dinding atau rak-rak buku yang jarang tersentuh yang sesekali hanya dibuka pada saat musim menjelang Bulan Ramadlan tiba, -bahkan menjadi bacaan rutin menjelang berbuka, selesai tarawih bahkan ba’da shubuh- namun ironisnya, pasca Ramadlan berakhir dan sebelas bulan berikutnya, Al Qur’an kembali menjadi pajangan yang berdebu. Dan mirisnya, ketidak-perhatian mereka tentang Al Qur’an, berimplikasi terhadap anak-anak mereka yang seyogyanya menjadi generasi Qur’ani, tetapi justru malah sebaliknya, sarat dengan kenakalan remaja seperti tawuran antar pelajar, pergaulan bebas, dan bahkan parahnya sudah sampai kepada free sex, narkoba, dan sederet kriminalitas lainnya. Ini disebabkan sedari awal mereka tidak dekat dengan Al Qur’an dan tidak didekatkan dengan pedoman hidup tersebut. Pada akhirnya, justru mereka (generasi penerus) malah sarat dengan keterbelakangan, kemiskinan, kriminalitas dan kebobrokan mental dan spiritual mereka sehingga malah menjadi sampah masyarakat dan tunas-tunas bangsa pun pupus sudah di makan zaman dan era globalisasi.

LATAR BELAKANG

Dengan dilatarbelakangi oleh kepedulian dan keikutsertaan membangun generasi Qur’an dan masyarakat Qur’ani, maka kepedulian tersebut terejawantahkan dengan membentuk suatu wadah/lembaga PUBLIK TRAINING dan In House Qur’an untuk menjembatani kesenjangan dan keterbelakangan dalam pengetahuan terhadap AL Qur’an.

NAMA WADAH/LEMBAGA (EO/Event Organizer)

- SYAAMIL QUR’AN dan Seni Baca Qur’an (Publik Training)
- In House Qur’an (Qur’an home)
- Metode Menguasai Bahasa ‘Arab Tercepat sepanjang sejarah (Metode Alif)
- ILMIT (Islamic Leadership Motivation Training)

JENIS WADAH/LEMBAGA

Wadah atau lembaga ini berjenis EO (Event Organizer), Pelatihan dan privat. Antara lain :

- Publik Training (Training Syaamil Qur’an), yaitu metode pandai membaca Al Qur’an
- Publik Training Seni Membaca Al Qur’an (Melagukan Al Qur’an, Tilawah dan Murottal)
- In House Qur’an (Qur’an Home) : Bersama Al Qur’an di rumah; membaca, mempelajari, mengkaji dan mentadabburinya.
- ILMIT (Islamic Leadership Motivation Training) : Training Motivasi, Manajemen Diri, Penggugah Jiwa, Membangun kesadaran dan kepemimpinan.



SUMBER DANA

Investor, dan dana yang masuk dari peserta (pelaksanaan kegiatan)
Investasi, Infaq dan kontribusi : Bank Mu’amalat No. rek: 9053452799 an. Febri Hermanto


PROFIL TRAINER dan INSTRUKTUR (Pengajar Tetap)

Nama : Febri Ar Rasheed, S.PdI
Tempat /
Tanggal lahir : Balikpapan, 12 Februari 1980
Alamat Skrg : Jl. Pangeret Rt. 01 Kel. Tegal Gundil No. 35 Bangbarung, Indraprasta Bogor Kota
Pendidikan : S1 (sarjana strata 1) Pendidikan Islam IAIN Samarinda
Hoby : Membaca, Mentoring dan Menulis
Pengalaman : Pemateri Seminar Kebangkitan Nasional STIEPAN (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Bpp
Moderator Majlis Ta’lim Free Sex, Problematika Umat dan Remaja Masjid Pertamina
Pementor pada kajian ke-Islaman di Universitas, Sekolah, Masjid, dan Umum.
Pengisi Khutbah Jum’at
Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMA) Raya Samarinda KAL-TIM
Instructor dan trainer di Lembaga Pelatihan dan Pemberdayaan Insan dan ILM-IT
Host Program ke-Islaman di Radio Islam (Broadcasting) IDC FM Balikpapan
Guru di Yayasan fie Sabilillah, SD Normal Islam SMD dan SDIT Al-Auliya Balikpapan
Karyawan BDI (Badan Dakwah Islam) Chevron Indonesia Company Balikpapan
Manager Lembaga Pelatihan dan Pemberdayaan Insan Balikpapan.

Email : adathifah32@gmail.com, febyadha@yahoo.co.id

Note : Dengan penambahan Trainer dan Instruktur lain yang dibutuhkan.

PROFIL KEGIATAN (PELAKSANAAN)


Publik Training SYAAMIL QUR’AN (Pandai membaca Qur’an)

Publik Training Syaamil Qur’an adalah kegiatan training sehari atau dua hari dalam bentuk pelatihan dan pembelajaran metode pandai membaca Qur’an. Biasanya training seperti ini dilaksanakan oleh EO (Event Organizer) dengan peserta yang memenuhi target tertentu, misalnya; 100, 200 orang, min. 50 orang dengan dipandu oleh seorang Trainer.


Orientasi : Memberantas buta aksara Al Qur’an. Sebagian dari kalangan menengah keatas, seperti koorporat, pengusaha, dan kalangan karyawan/ti swasta, kesehariannya disibukkan dengan pekerjaan dan urusan bisnis lainnya. Tentu untuk sekedar membaca Al Qur’an sangat bisa diprediksi kuantitas dan kualitas mereka yang sangat minim. Sehingga ini menjadi salah satu sasaran bagi Publik Training SYAAMIL QUR’AN untuk berbagi tips dan pengajaran bagi mereka, supaya mereka dekat dan bersama Al Qur’an dalam aktifitas kegiatan sehari-hari. Dibutuhkan waktu instan bagi mereka buat mempelajari Al Qur’an, maka Publik Training SYAAMIL QUR’AN adalah salah satu solusinya.


Sasaran : Birokrasi, koorporasi, pengusaha, pegawai dan kalangan karyawan swasta.

Target : Minimal bisa membaca Al Qur’an, dari 0 sampai bisa mengenal aksara Qur’an.

Tempat : Representative seperti aula pertemuan yang besar, hotel, atau gedung besar.

Pelaksanaan : Minimal sebulan sekali atau dua kali, melihat kapasitas dan kemampuan manajemen dalam me-menej dan melaksanakan kegiatan.

Peserta : Minimal 50 orang, target bisa mencapai 200 s/d 300 orang (tergantung marketer).

Instruktur : Trainer yang berpengalaman mengajarkan Al Qur’an (dengan disertai metode khas membaca Al Qur’an)


In House Qur’an (Qur’an Home)

Bimbingan Pembelajaran Qur’an system kelas regular atau privat. Untuk kelas regular, bersistem klasikal (satu instruktur, minimal 5 orang) sedangkan untuk privat, cukup hanya satu orang (khusus), dalam system pembelajaran klasik biasa disebut ‘talaqqi’.


Orientasi : Untuk kelas regular/klasikal, pembelajaran intensif selama ±satu bulan/dua bulan berkaitan dengan tajwid (seperti hukum mad –panjang pendek harf-, makhorijul harf –cara mengeluarkan huruf- dan lain sebagainya). Begitu juga tahsin, memperbaiki bacaan Al Qur’an, agar pembacaan fasih, lancar, baik dan benar, sehingga kelihatan lebih enak dan indah didengar.

Sedangkan untuk privat (khusus), yaitu pembelajaran khusus in House yang bukan hanya berkaitan dengan hal diatas, namun juga menyentuh kepada pemahaman kandungan Al Qur’an beserta ke-ilmuannya seperti, terjemah lafdziyah, tafsir, dan ma’na dari kandungan Al Qur’an yang dibaca. Begitu pula pengkajiannya (talaqqi’). Waktu diserahkan kepada yang belajar (flexible).

Sasaran : Semua masyarakat Muslim (baik kalangan pejabat, karyawan, maupun menengah ke bawah). Bisa juga diorganisir oleh lembaga atau pribadi tertentu semisal ; program pemberantasan buta aksara Al Qur’an yang didanai khusus oleh elemen lembaga swadaya masyarakat, instansi perusahaan atau bekerjasama dengan pemerintahan terkait.

Target : Bisa membaca Al Qur’an dengan fasih, baik dan benar.

Tempat : Flexibel

Pelaksanaan : Untuk kelas regular, diupayakan kelas selalu tersedia dan full selama sebulan. Sedangkan Qur’an Home, flexible tergantung permintaan dan minat.

Peserta : Untuk kelas regular, minimal 5 orang pembelajaran sudah dapat terlaksana. Sedangkan untuk privat (khusus) flexible, tergantung permintaan dengan asumsi satu guru satu orang pembelajar sudah cukup memadai.

Instruktur : Ustadz yang berpengalaman, dan berkecimpung dalam pengajaran AL Qur’an.


Publik Training Seni Baca Qur’an

Publik Training Seni Baca Qur’an adalah kegiatan training sehari atau dua hari dalam bentuk pelatihan dan pembelajaran metode Seni Membaca Qur’an (Melagukan Al Qur’an) baik metode tilawah maupun murottal. Biasanya training seperti ini dilaksanakan oleh EO (Event Organizer) dengan peserta yang flexibel, antara 50 s/d 100 orang dengan dipandu oleh seorang Trainer/Instruktur yang berpengalaman di bidangnya.

Orientasi : Memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Biasanya, diantara kalangan masyarakat ada yang menginginkan membaca Al Qur’an dengan suara atau metode tertentu agar bisa membaca Al Qur’an dengan merdu, baik pada saat mereka dibutuhkan sebagai seorang Imam Masjid Umum, Musholla Instansi perkantoran, dan perusahaan termasuk Imam sholat bagi keluarga kita, begitupun dibutuhkan jika ada perlombaan MTQ tingkat Instansi terkait. Memperbagus dan memperindah bacaan Al Qur’an, salah satu kenikmatan tersendiri dalam membaca Al Qur’an sehingga selain mengerti kandungan ma’na-nya, bagi yang mendengarkan akan terasa khusyu’ dan tadlarru’. Terlebih masyarakat umum, yang didalam setiap tahunnya memperlombakan MTQ yang biasanya dilaksanakan oleh Depag (Departemen Agama), yang saat ini berubah nama menjadi Kementrian Agama.


Sasaran : Sasaran Training ini, tentu yang sudah pandai membaca Al Qur’an baik dari segi Tahsin maupun tajwid-nya.
Target : Minimal bisa melagukan Al Qur’an baik Tilawah maupun Murottal.

Tempat : Ruangan/Aula besar yang memadai.

Pelaksanaan : Minimal /bln (2 bulan sekali) tergantung minat dan marketer.

Peserta : Antar 50 orang, max. 100 org (Kurang dari target, training tetap berjalan).

Instruktur : Yang berpengalaman di bidangnya.

Kegiatan : Dalam bentuk training sehari atau 2 hari. Bisa dialokasikan untuk privat, seandainya dibutuhkan oleh peserta dengan masuk dalam program In House Qur’an (Qur’an Home).


ILMIT (Islamic Leadership Motivation Training)

Lembaga Forum Pelatihan dan Pemberdayaan Insan ( Problem Solving ), yang pernah berkantor di Balikpapan, yang bergerak di bidang Pelatihan, Training dan Bimbingan Konseling –saat ini berpindah ke kota Bogor- bermaksud untuk mensosialisasikan sebuah program training pemula, yang bermula dari sebuah niatan untuk bergerak membantu problematika umat, masyarakat dan permasalahannya. Untuk itu sebagai sebuah niat yang baik, ingin bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini lembaga pendidikan atau instansi perusahaan maupun birokrasi, untuk saling bersinergi dan membantu proses edukasi dan bimbingan manajemen diri. Kami menawarkan sebuah program Islamic Leadership Motivation Training, yaitu bagaimana kita akan memberikan motivasi dan bimbingan bahkan pembinaan bagi peserta didik dan masyarakat pada umumnya dan juga bagi mereka yang mengalami masalah emotion dan mental spiritual, sehingga kombinasi pembinaan / bimbingan motivasi, konsultasi dan konseling, akan memberikan efek yang luar biasa pada masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafuur.


NAMA & JENIS PROGRAM KEGIATAN

Jenis program kegiatan ini adalah Training Islam dan Motivasi dengan nama ”Islamic Leadership Motivation Training ” yang disingkat ILMIT. ILMIT atau ILM-IT adalah paduan kata yang berasal dari ‘ILM (bahasa arab) : “Keilmuan”, IT : Informasi Teknologi.


KELEBIHAN ILM-IT : Konsultasi/bimbingan seumur hidup dan training diselingi nasyid (tidak monoton).


MAKSUD & TUJUAN

ILM-IT ingin berkontribusi dalam proses edukasi, pelatihan dan pembinaan, baik di lingkungan pendidikan maupun di masyarakat pada umumnya dengan sebuah program pembinaan motivasi dan emosi serta bimbingan konseling. ILMIT bertujuan untuk merubah paradigma berfikir masyarakat yang merasa seolah-olah mereka tidak punya andil dalam pembangunan masyarakat seutuhnya. Sehingga sisi kehidupan mereka hanya berkutat dalam halusinasi dan angan-angan yang mengarah kepada hal-hal yang negatif dan kehidupan glamour serta sikap hidup hedonisme, untuk diberikan kesadaran dan pemahaman sebagai seorang umat Muslim yang seharusnya berprestasi dan memberikan yang terbaik untuk negeri ini, sehingga IMTAQ dan IPTEK selalu selaras berjalan pada kehidupannya secara seimbang.


Sasaran : Lembaga pendidikan seperti ; sekolah, madrasah, pesantren (ma’had), LPK, LSM, Lembaga Bimbel dll.

 Birokrasi dan instansi perusahaan swasta
 Masyarakat umum

Target : Memahami tujuan hidup dan konsep kehidupan yang diridloi Allah SWT.

Tempat : Representatif

Pelaksanaan : Sebulan sekali /dua bln-an

Peserta : Tidak terbatas/ flexsibel (tergantung situasi dan kondisi)

Instruktur : Trainer yang berpengalaman (dibantu manajemen) dan Master Trainer

Kegiatan : Dalam bentuk training/pelatihan sehari.


Untuk hal lebih lanjut, dapat dikoordinasikan dan disharing berkenaan dengan pengembangan EO (Event Organizer) yang akan datang dan berkesinambungan. Untuk itu perlu adanya penjelasan yang akurat dan detail berkenaan dengan program ini. Dan segala sumbangsih baik yang berupa materil maupun dukungan moril, termasuk kritik dan saran yang bersifat membangun, sangat diharapkan demi kemajuan niat kita kedepan, yang semuanya dalam rangka berkontribusi untuk kebaikan dan kemashlahatan umat (khususnya umat Islam).

Demikian sekilas proposal penawaran yang singkat, yang dapat disampaikan. Tentu ada penjelasan yg lebih detail, berkenaan dengan kesinambungannya. Semoga berkenan, dan semua yang kita lakukan dan upayakan serta partisipasi dari berbagai pihak, Insha Allah bukan hanya kita akan petik keuntungannya di dunia yang fana ini, namun juga berbekal amal di akhirat kelak. Aamien.


By : Febry ar Rasyid, S.PdI
Hp. 085781746561, 087870014236

Hukum Rebana-an (Termasuk Hadlrah)

بِسْـــمِ اللهِ الرَّحْمٰـــنِ الرَّحِيـــم

Assalamu'alaykum. wr’wb.

Bandung dulu baru Jakarta, senyum dulu baru dibaca…

To The Point, ada sebuah pertanyaan di kalangan ibu-ibu pengajian (khususx akhwat kalee), berkenaan dengan perbincangan diseputar “status ke-absahan” dari sebuah pelaksanaan Pengajian yg diselingi dengan adegan ‘Rebana’ (memukul/menabuh) alat pukul –bisa dikategorikan alat musik- yaitu Duff.. ? (Hal ini juga disamakan dengan kesenian Hadlrah).

Pada dasarnya, memukul/menabuh alat musik Duff (Rebana) –orang jawa biasa menamakan gendang- dibolehkan (mubah). Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw :

فصل ما بين الحلال و الحرام الدف والصوت في النكا ح

Artinya : “ Batas antara halal dan haram adalah ‘duff’ dan suara di dalam pernikahan*.” (HR. An Nasa’i 6/ 172-128; Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Al Hakim, dan lainnya dari Muhammad bin Hathib. Di shahihkan oleh al Hakim dan disetujui adz Dzahabi. Dan dihasan-kan oleh Syeikh al Albani di dalam Irwaul Ghalil no. 1994. [Adakah Musik Islami, Muslim Atsari, At Tibyan – Solo, 2003])
*Maksud dari suara dalam pernikahan ialah semacam “nyanyian”,.peny.

Begitu juga hadits Rasululullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, hadits berbunyi :

“Dari Amr bin Yahya al-Marzini, dari kakeknya yaitu Abu Hasan, bahwa Nabi saw tidak menyukai nikah sembunyi-sembunyi, sampai ditabuh duff (rebana) dan dinyanyikan : …nyanyian… bla,bla,bla,.peny. hadits dishahihkan oleh Syeikh Abu Ishaq al Huwaini di dalam al-Insyirah fi adabin nikah, hal. 45. (Adakah Musik Islami, Muslim Atsari, At Tibyan – Solo, 2003).
Walaupun hadits ini mengkhusus-kan untuk pernikahan, namun di hadits pertama kalimatx umum,.peny

Begitu juga hadits tentang gadis-gadis kecil menyanyi dan menabuh duff/rebana saat hari raya yang diriwayatkan oleh al Bukhari no. 949 dari ‘Aisyah dan dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda : “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya tiap-tiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (HR. al Bukhari no. 952)

Dari uraian hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa alat musik tabuh seperti, duff (rebana), gendang, atau sejenisnya adalah dihalalkan (dimubahkan),.peny.

Namun bagaimana jika aktifitas ‘rebanaan’ dipadukan dengan pembacaan sholawat Nabi Muhammad saw?

Dalam hal ini berarti ada dua kasus hukum yang berbeda dilihat dari segi fakta yang terjadi (di masyarakat) –karena pada dasarnya hadits-hadits yg telah dituangkan di atas tidak ada sangkut pautnya dengan sholawat- sehingga perlu arif dan bijaksana baik dalam menghukumi atau pun dihukumi.

Yang pertama adalah hukum tentang menabuh alat musik duff/rebana, yang hukumnya sudah dijelaskan oleh hadits-hadits di atas. Sedangkan yang kedua adalah hukum membaca sholawat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an :

56. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi[*]. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (Q.S. Al-Ahzab [33] : 56)
[*]. Bershalawat artinya: kalau dari Allah berarti memberi rahmat, dari malaikat berarti memintakan ampunan dan kalau dari orang-orang mukmin berarti berdoa supaya diberi rahmat seperti dengan perkataan: Allahuma shalli ‘ala Muhammad.
Dari ayat ini memerintahkan agar kita (kaum muslimin/orang-orang yg beriman) utk bershalawat kepada Nabi saw. Bahkan di dalam hadits Rasulullah saw, akan diberikan ganjaran yg setimpal. Rasulullah saw bersabda :

مَنْ صَلَّـى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah).


Namun bagaimana jika shalawat itu dikumpulkan menjadi satu dengan alat musik duff/rebana (gendang)?

Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dzikir-dzikir dan doa-doa termasuk ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah dibangun di atas ittiba’ (mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Tidak seorangpun berhak mensunnahkan dari dzikir-dzikir dan doa-doa yang tidak disunnahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lalu menjadikannya sebagai kebiasaan yang rutin, dan orang-orang selalu melaksanakan. Semacam itu termasuk membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diizinkan Allah. Berbeda dengan doa, yang kadang-kadang seseorang berdoa dengannya dan tidak menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan).” (Dinukil dari Fiqhul Ad’iyah Wal Adzkar, 2/49, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin Al-Badr).

Membaca shalawat adalah salah satu bagian dari dzikir dan do’a kepada Allah SWT berdasarkan pengertian hadits riwayat Muslim di atas dan ayat Surat al Ahzab : 56. Oleh karena itu, ibadah kepada Allah bersifat “tauqifiyah”, artix udah ada aturane dari sononye dan tidak boleh seorang muslim beribadah semau gue atau se’ena’e udele dewe –becanda.com-.

Kesimpulan

Dari pengertian di atas maka dapat dipahami, bahwa sholawat disertai dengan gendang-gendangan (memukul alat tabuh seperti duff [rebana]), jika dimaksud-kan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT, maka ia termasuk perkara baru dan di dalam Islam perkara baru (dlm ibadah) yang tidak disyari’atkan, maka ia tidak dibolehkan karena terkategori “bid’ah”. Bid’ah adalah perkara baru dalam ibadah, yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rasul_Nya baik di dalam Al Qur’an maupun Sunnah_Nya.

Hadits Rasul saw :



عَنْ ا ُمِّ الـْمُؤْمِنِيْنَ ا ُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشـَة َ رَضِيَ اللهُ عَنـْهَا قـَالـَتْ قـَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلـَّى اللهُ عَلـَيْهِ وَسَلـَّمَ مَنْ اَحْدَثَ فِيْ اَمْرِنـَا هٰذ َا مَا لـَيْسَ مِنـْهُ فـَهُوَ رَدٌّ
(رواه البخارى ومسلم)
وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لـَيْسَ عَلـَيْهِ اَمْرُنَا فـَهُوَ رَدٌّ.


Artinya : Dari Ummul Mu’minin ibunya ‘Abdillah, Aisyah -rodhiyallohu ‘anhaa¬- berkata, telah bersabda Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam-: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami, padahal tidak kami perintahkan maka hal itu ditolak.” Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim.

Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak cocok dengan aturan kami, maka hal itu ditolak.”

Namun menurut hemat kami (peny), bahwa rebana, hadlroh (maulud al habsyi), diba’an dll, adalah merupakan kesenian Islam yang diwariskan oleh para sepuh tetua adat di negeri Islam atau kebiasaan di Indonesia yang akhirnya menjadi sebuah kesenian ke-Islaman. Oleh karena itu, kesenian di dalam Islam pada dasarnya dibolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Karena pada dasarnya, alat musik seperti rebana, hadlroh atau gendang dan yang sejenisnya adalah bersifat madaniyah, yang mengikuti hukum asal benda yang mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Kaedah Ushul mengatakan :

الأَ صْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ

Hukum asal setiap sesuatu/benda adalah mubah (halal) selama belum ada dalil yang mengharamkannya.

Oleh sebab itu, boleh saja memainkan alat musik seperti rebana (duff), gendang, dan yang sejenisnya, asalkan itu hanya sebatas kesenian yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat sekitar, dengan catatan bahwa hal tersebut tidak diniatkan utk ibadah dan pelaksanaannya tidak bercampur baur dengan pelaksanaan aktifitas ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla.

Saran dari penulis, sekiranya kesenian dalam Islam tersebut ingin tetap dilestarikan, alangkah baiknya hanya sebatas bunyi-bunyiannya, atau jika terasa kurang pas bisa dimasukkan unsur sya’ir-sya’ir di dalamnya yang dikarang sendiri, seperti yang ada dalam kesenian hadlrah (maulud al habsyi), asalkan tidak memasukkan bacaan-bacaan sholawat yang mu’tabar (yang sudah dikenal dalam Islam) berasal dari nash-nash yang syar’i.

Demikian sekiranya pendapat yang dapat dikemukakan mengenai status rebana (duff) dan yang lainnya, jika masih terdapat kekurangan di sana-sini, itu karena keterbatasan ke_ilmuan penulis yang faqir ini. Mudah-mudahan masih bisa diambil manfaatnya. Namun jika terdapat perbedaan pandangan atau ada dalil-dalil yang terkuat yang dituangkan, penulis dengan kerelaan dan suka cita dapat menerimanya. Tsaqofah dan ke_ilmuan ke_islaman terus berkembang dengan keberadaan para mujtahid yang selalu bersungguh-sungguh untuk menggali persoalan dan permasalahannya sehingga dapat dituntaskan. Oleh karena itu pintu ijtihad masih terbuka lebar buat para mujtahid atau yg bersungguh-sungguh utk menggali hukum, tentunya dengan kapasitasnya yang memiliki alat dalam ber-ijtihad.

Akhirul Kalam, tegur sapanya sangat diharapkan dan kepada_Nyalah kita semua akan berpulang (kita kembalikan). Wallahu a’lam bish showab

by : فبري الرشيد